Selasa, 21 Februari 2012

MUDAH nya TOKO ONLINE



Memiliki toko online adalah kemudahan yang tidak didapatkan jika membuka toko offline.
Bayangkan berbagai urusan birokrasi dan modal yang harus disiapkan. Ketika membuka toko offline, diperlukan surat izin usaha perdagangan alias SIUP, sebelumnya harus ada surat HO (izin gangguan) karena akan mendatangkan orang dan kendaran sehingga lingkungan sekitar alias tetangga bisa terganggu.

ada juga Surat Izin Tempat Usaha (SITU); tanda daftar perusahaan (TDP). Nah syarat untuk mengurus surat HO/SITU/TDP/SIUP adalah KTP, PBB dan IMB.

Dapat dibayangkan kan ribetnya mengurus aneka surat tersebut....

Nah dengan toko online, tidak perlu aneka surat-surat seperti di atas. Asalkan punya produk (hasil sendiri atau menjualkan produk orang lain atau layanan jasa), punya kemampuan memotret dan merangkai kata. Jadi deh.

Banyak pilihan tempat berjualan secara online, baik layanan halaman sendiri ataupun halaman beriklan baik gratis maupun berbayar.

Satu lagi. Punya toko online nggak bakal didatangi pengamen, peminta sumbangan, atau yang minta japrem.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar